Contoh Kebijakan Kehutanan dan Lingkungan Level Internasional

Contoh Kebijakan Kehutanan dan Lingkungan Level Internasional

Postingan ini diperbarui 06 November 2021

Kebijakan kehutanan dan lingkungan memiliki tata urutan peraturan yaitu, level internasional dan nasional. Level internasional ini merupakan kebijakan atau undang-undang yang berlaku di dunia global, sedang level nasional berlaku di daerah negaranya sendiri.

Level Internaional dibagi atas dua yaitu, Legally bending dan Non-legally Bending. Legally Bending bersifat mengikat terhadap peraturan pemerintah internasional yang berlaku. Sedangkan Non-legally Bending tidak bersifat mengikat terhadap peraturan pemerintah internasional. Non-legally Bending memiliki aturan yang dibentuk antar pihak.

Berikut contoh kebijakan kehutanan dan lingkungan level internasional adalah.


1. CBD (Convention on Biological Diversity)

CBD (Convention on Biological Diversity)
Sumber: https://www.cbd.int/

CBD merupakan salah satu kebijakan level internasional dalam hal konvensi keanekaragaman hayati yang bersifat mengikat (legally binding) kepada pihak yang menandatanganinya. CBD ini mulai diadopsi sebagai kesepakatan internasional pada tahun 1992 dalam forum KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brasil.

Kebijakan ini dibentuk karena adanya kekhawatiran terhadap laju pembangunan yang disisi lain menyebabkan kepunahan keanekargaman hayati. Menurut Risnandar, 2018 mengatakan bahwa kebijakan CBD ini mempunyai tiga tujuan utama, yaitu (1) melestarikan keanekaragaman hayati, (2) memanfaatkan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dan (3) memastikan pembagian keuntungan yang adil dari hasil pemanfaatan sumber-sumber genetik. CBD ini sudah ditandatangani oleh 168 negara.


2. UNFF (United Nations Forum on Forest)

UNFF (United Nations Forum on Forest)
Sumber: https://ifsa.net/

UNFF adalah salah satu kebijakan internasional yang membahas tentang manajemen, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan dari semua jenis hutan bersama dengan agenda 21 (bab 11 tentang memerangi deforestasi) yang bersifat tidak mengikat (non-legally binding). UNFF ini dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2000 yang diadakan di Rio de Jeneiro mencakup semua anggota PBB dan pengamat Permanen, Kemitraan Kolaboratif tentang hutan dan kelompok-kelompok besar. 

UNFF ini mempunyai fungsi utama diantaranya, yaitu untuk memfailitas implementasi perjanjian terkait hutan dan menumbuhkan pemahaman bersama tentang pengolahan hutan lestari. Dan juga UNFF mempunyai tujuan global, yaitu membalikkan hilangnya tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengolahan hutan berkelanjutan, termasuk perlindungan, restorasi, dan meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan.

Baca juga: Pengertian, Persamaan dan Perbedaan Kebijakan Lingkungan dan Kehutanan


Sumber:

Risnandar, Cecep. 2018. Konvesi Keanekaragaman Hayati (CBD). https://jurnalbumi. com/knol/konvensi-keanekaragaman-hayati/(diakses pada tanggal 05 April.2019).


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel