Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Sebangau
Feb 10, 2020
Edit
Taman Nasional biasanya mempunyai segala tentang keadaan umum pada kawasannya. Hal ini juga sama pada Taman Nasional Sebangau. Mengetahui informasi beberapa keadaan suatu kawasan sangat diperlukan dalam mengambil tindak lanjut dalam mengelola dan memanfaatnya. Adapun beberapa keadaan umum yang dimiliki kawasan Taman Nasional Sebangau, sebagai berikut.
Letak dan Luas
Kawasan Taman Nasional Sebangau secara geografis terletak pada 1 derajat 54' - 3 derajat 08' LS dan 113 derajat 20' - 114 derajat 03' BT. Secara administratif kawasan Taman Nasional Sebangau terletak di tiga wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Taman Nasional Sebangau berbatasan dengan 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebangau, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sebangau Kuala, Kecamatan Katingan Hilir Kecamatan Tasik Payaman, Kecamatan Kampang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala. Secara ekologis, Taman Nasional Sebangau merupakan bagian dari DAS Katingan dan DAS Sebangau.
Kawasan Taman Nasional Sebangau mempunyai luas kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.423/Kpts-II/2004 adalah seluas ± 568.700 Ha, yang merupakan gabungan dari hutan produksi seluas ± 510.250 Ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 Ha.
Dalam pengelolaan Taman Nasional Sebangau terbagi menjadi tiga wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), yaitu SPTN wilayah I Palangka Raya dengan luas ± 48.270 Ha (10%) SPTN wilayah II Pulang Pisau dengan luas ± 174.179.84 Ha (38%) dan SPTN wilayah III Kasongan dengan luas ± 348.170 Ha (52%).
Sejarah Kawasan
Kawasan Taman Nasional Sebangau merupakan taman nasional ke-49 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.423 Menhut-II/2004 tanggal 19 oktober 2004. Secara administratif kawasan TN Sebangau terletak di tiga wilayah Kebupaten/Kota, yaitu : Palangka Raya, Kebupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelum ditetapkan kawasan Taman Nasional Sebangau, status kawasan hutan Sebangau adalah kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dikelola oleh beberapa perusahaan HPH sekitar awal tahun 1970-an hingga pertengahan tahun 1990-an.
Setelah perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi, kegiatan ilegal logging marak terjadi di kawasan Sebangau. Hal ini mengakibatkan fungsi hidrologis kawasan hutan Sebangau menjadi rusak dan fungsinya sebagai daerah resapan air juga terganggu.
Dampaknya apabila terjadi kekeringan pada musim kemarau akan mudah menyebabkan kebakaran hutan. Tercatat di kawasan Sebangau telah terjadi beberapa insiden kebakaran besar sebelum penunjukkan TN Sebangau, yaitu pada tahun 1992, 1994, 1997, 2002, 2009 dan 2014.
Setelah terjadi kerusakan dan potensi alam yang berada di kawasan Sebangau, World Wild Fundation (WWF) Sunderand Bio Region mengusulkan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Hutan Sebangau yang teletak di tiga wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pualang Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi kalteng pada pertemuan pada tanggal 14 Desember 2002.
Kondisi Fisik Kawasan
Adapun kondisi fisik Kawasan dari TN Sebangau antara lain adalah sebagai berikut :
1. Topografi
Kondisi topografi kawasan TN Sebangau sebagian besar tergolong datar dengan keterangan <2% dengan ketinggian antara 0-35 meter dpl.
2. Iklim
Iklim di kawasan TN Sebangau menurut sistem Koppen, sebagian besar termasuk ke dalam iklim tropika basah (A), yaitu tipe iklim tropis dengan musim basah yang terkering tipe Aw. Tipe ini menunjukkan daerah yang memiliki curah hujan tahunan <2.500 mm, curah hujan pada bulan terkering <60 mm serta suhu udara rata-rata bulanan terhadap >180C.
3. Geologi
Berdasarkan peta Geologi Indonesia skala 1: 1.000.000 tatanan stratigrafi kawasan TN Sebangau tersusun atas dua formasi utama, yaitu endapan permukaan dan batuan sendimen tanah muka.
4. Tanah
Kawasan TN Sebangau mempunyai dua jenis tanah, yaitu (1) Fluvaquents merupakan tanah yang belum berkembang, mempunyai bahan sulfidik di dalam kedalaman 50 cm serta selalu jenuh air di semua horizon tanah pada beberapa waktu sepanjang tahun. (2) Tropaquents merupakan tanah yang belum berkembang yang hampir mirip dengan tanah Fluvaquents, yang membedakannya adalah suhu tanah sebesar > 50C.
5. Hidrologi
Kawasan TN Sebangau dikelilingi oleh 2 sungai besar, yaitu Sungai Sebangau dan Sungai Katingan serta anak-anak sungai utama didalam kawasan TN Sebangau. Komponen hidrologi seperti debit sungai dan fluktasi muka air tanah baik pada kawasan dengan penutupan vegetasi yang masih baik maupun pada kawasan gambut yang terdegradasi.
Penutup
Dari berbagai penjelasan diatas menurut saya yang penting dipahami dan dipelajari terdapat pada kalimat "Bahwa Kawasan TN Sebangau merupakan kawasan yang mempunyai luas kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.423/Kpts-II/2004 adalah seluas ± 568.700 Ha, yang merupakan gabungan dari hutan produksi seluas ± 510.250 Ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 Ha."
Sekian artikel yang membahas tentang Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Sebangau, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
"Salam Lestari"
Sumber :
Gunawan, Adib. 2014. Buku Statistik Taman Nasional Sebangau. Kementerian Kehutanan. Balai Taman Nasional Sebangau.
Rizal, dkk. 2018. Panduan Praktikum Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. UPR. Palangka Raya.
Author : Lamboris_Pane
Editor : panehutan
Kawasan Taman Nasional Sebangau secara geografis terletak pada 1 derajat 54' - 3 derajat 08' LS dan 113 derajat 20' - 114 derajat 03' BT. Secara administratif kawasan Taman Nasional Sebangau terletak di tiga wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Taman Nasional Sebangau berbatasan dengan 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebangau, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sebangau Kuala, Kecamatan Katingan Hilir Kecamatan Tasik Payaman, Kecamatan Kampang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala. Secara ekologis, Taman Nasional Sebangau merupakan bagian dari DAS Katingan dan DAS Sebangau.
Kawasan Taman Nasional Sebangau mempunyai luas kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.423/Kpts-II/2004 adalah seluas ± 568.700 Ha, yang merupakan gabungan dari hutan produksi seluas ± 510.250 Ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 Ha.
Dalam pengelolaan Taman Nasional Sebangau terbagi menjadi tiga wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), yaitu SPTN wilayah I Palangka Raya dengan luas ± 48.270 Ha (10%) SPTN wilayah II Pulang Pisau dengan luas ± 174.179.84 Ha (38%) dan SPTN wilayah III Kasongan dengan luas ± 348.170 Ha (52%).
Sejarah Kawasan
Kawasan Taman Nasional Sebangau merupakan taman nasional ke-49 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.423 Menhut-II/2004 tanggal 19 oktober 2004. Secara administratif kawasan TN Sebangau terletak di tiga wilayah Kebupaten/Kota, yaitu : Palangka Raya, Kebupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelum ditetapkan kawasan Taman Nasional Sebangau, status kawasan hutan Sebangau adalah kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dikelola oleh beberapa perusahaan HPH sekitar awal tahun 1970-an hingga pertengahan tahun 1990-an.
Setelah perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi, kegiatan ilegal logging marak terjadi di kawasan Sebangau. Hal ini mengakibatkan fungsi hidrologis kawasan hutan Sebangau menjadi rusak dan fungsinya sebagai daerah resapan air juga terganggu.
Dampaknya apabila terjadi kekeringan pada musim kemarau akan mudah menyebabkan kebakaran hutan. Tercatat di kawasan Sebangau telah terjadi beberapa insiden kebakaran besar sebelum penunjukkan TN Sebangau, yaitu pada tahun 1992, 1994, 1997, 2002, 2009 dan 2014.
Setelah terjadi kerusakan dan potensi alam yang berada di kawasan Sebangau, World Wild Fundation (WWF) Sunderand Bio Region mengusulkan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Hutan Sebangau yang teletak di tiga wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pualang Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi kawasan perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi kalteng pada pertemuan pada tanggal 14 Desember 2002.
Kondisi Fisik Kawasan
Adapun kondisi fisik Kawasan dari TN Sebangau antara lain adalah sebagai berikut :
1. Topografi
Kondisi topografi kawasan TN Sebangau sebagian besar tergolong datar dengan keterangan <2% dengan ketinggian antara 0-35 meter dpl.
2. Iklim
Iklim di kawasan TN Sebangau menurut sistem Koppen, sebagian besar termasuk ke dalam iklim tropika basah (A), yaitu tipe iklim tropis dengan musim basah yang terkering tipe Aw. Tipe ini menunjukkan daerah yang memiliki curah hujan tahunan <2.500 mm, curah hujan pada bulan terkering <60 mm serta suhu udara rata-rata bulanan terhadap >180C.
3. Geologi
Berdasarkan peta Geologi Indonesia skala 1: 1.000.000 tatanan stratigrafi kawasan TN Sebangau tersusun atas dua formasi utama, yaitu endapan permukaan dan batuan sendimen tanah muka.
4. Tanah
Kawasan TN Sebangau mempunyai dua jenis tanah, yaitu (1) Fluvaquents merupakan tanah yang belum berkembang, mempunyai bahan sulfidik di dalam kedalaman 50 cm serta selalu jenuh air di semua horizon tanah pada beberapa waktu sepanjang tahun. (2) Tropaquents merupakan tanah yang belum berkembang yang hampir mirip dengan tanah Fluvaquents, yang membedakannya adalah suhu tanah sebesar > 50C.
5. Hidrologi
Kawasan TN Sebangau dikelilingi oleh 2 sungai besar, yaitu Sungai Sebangau dan Sungai Katingan serta anak-anak sungai utama didalam kawasan TN Sebangau. Komponen hidrologi seperti debit sungai dan fluktasi muka air tanah baik pada kawasan dengan penutupan vegetasi yang masih baik maupun pada kawasan gambut yang terdegradasi.
Penutup
Dari berbagai penjelasan diatas menurut saya yang penting dipahami dan dipelajari terdapat pada kalimat "Bahwa Kawasan TN Sebangau merupakan kawasan yang mempunyai luas kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.423/Kpts-II/2004 adalah seluas ± 568.700 Ha, yang merupakan gabungan dari hutan produksi seluas ± 510.250 Ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 58.450 Ha."
Sekian artikel yang membahas tentang Keadaan Umum Kawasan Taman Nasional Sebangau, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
"Salam Lestari"
Sumber :
Gunawan, Adib. 2014. Buku Statistik Taman Nasional Sebangau. Kementerian Kehutanan. Balai Taman Nasional Sebangau.
Rizal, dkk. 2018. Panduan Praktikum Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. UPR. Palangka Raya.
Author : Lamboris_Pane
Editor : panehutan