8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu
1. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan kegiatan pembinaan hutan, perlindungan hutan, dan kegiatan produksi hutan dengan cara membuat jalan (Jalan utama, jalan cabang, jalan ranting, dan jalan sarad), tempat pengumpulan kayu sementara, tempat penimbunan kayu.
PWH juga adalah suatu kegiatan yang merencanakan dan membuat sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mengeluarkan kayu. Prasarana meliputi rencana jalan atau trase, base camp, jembatan, gorong-gorong, dan lain sebagainya.
PWH bertujuan untuk menciptakan kondisi yang baik supaya persyaratan pengelolaan hutan lestari terwujud. Tidak adanya PWH yang baik pengelolaan hutan yang lestari akan sulit dicapai, karena prasarana pendukung yang tidak memadai berakibat pada terganggunya seluruh kegiatan pemanenan hutan dan pembinaan hutan serta perlindungan hutan.
PWH secara keseluruhan adalah prasyarat bagi kelancaran perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam produksi hutan dan PWH bertugas untuk meciptakan kondisi yang lebih baik dalam pengelolaan hutan serta meningkatkan fungsi dan ekonomi dari hutan.
Konsep PWH terdiri dari perpaduan teknik, ekonomis dan ekologis dari pembukaan dasar wilayah hutan, pembukaan tegakan dan sistem penanaman, pemeliharaan, penjarangan dan pemanenan akhir.
Baca juga: Mengenal Ruang Lingkup Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
2. Penataan Hutan
Penataan hutan merupakan salah satu tujuan yang ingin oleh kegiatan pembukaan wilayah hutan. Dimana penataan hutan ini terdiri dari kegiatan pengelompokan rancangan bangunan dalam pengeloaan hutan untuk mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien terhadap hasil hutan itu sendiri.
Kelestarian hutan akan tercapai, bila pengelolaan alam maupun hutan buatan (seperti Hutan Tanaman Industri/HTI) dilakukan usaha yang intensif terhadap kegiatan penataan hutan, pemanenan hasil hutan dan pembinaan hutan. Pembinaan hutan meliputi penanaman, pemeliharaan dan penjarangan, serta perlindungan hutan.
Aspek pembukaan wilayah dan aspek penataan hutan adalah satu kesatuan yang harus direncanakan secara terpadu. Misalnya dalam merencanakan jaringan pada PWH, merencanakan jaringan jalan pada PWH artinya harus memperhatikan batas-blok-blok hutan dan petak-petak tebangan.
3. Sistem Pemanenan Hutan
Suatu sistem menyangkut seperangkat komponen yang saling berkaitan dan terhubung satu sama lainnya serta bekerja bersama-sama dalam mewujudkan suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Suatu sistem betapun kecilnya terdiri dari atas komponen-komponen sistem. Jadi supaya suatu sistem mampu bekerja maka didalamnya harus ada suatu aktivitas yang menyangkut adanya suatu bentuk kerjasama tertentu dan adanya interaksi diantara masing-masing.
Sistem pemanenan kayu merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hutan yang menghasilkan hasil hutan kayu melalui proses atau tahapan perencanaan pemanenan kayu, penebangan pohon, penyaratan dan pengangkutan kayu untuk dimanfaatkan masyarakat (Elias, 1997).
Tujuan sistem pemanenan ada yang hanya menghasilkan kayu bulat, akan tetapi ada beberapa tujuan lainnya adalah untuk menyediakan kayu olahan dan semua proses yang berkaitan dengan bagaimana pohon itu disiapkan supaya dikeluarkan dari dalam hutan, serta bagaimana cara mengeluarkannya hasil tebangan itu.
Berdasarkan ke tiga pengertian di atas, maka terbentuklah hubungan-hubungan pembukaan wilayah hutan, penataan hutan, dan sistem pemanenan hutan yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang erat antar masing-masing bidang yang efesien.
Berikut 8 Hubungan antara Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Penataan Hutan dan Sistem Pemanenan Kayu (UNHAS, 2009).
1. Melalui rencana jaringan jalan dan batas-batas alam yang ada, dapat disusun pembagian hutan dan blok hutan.
2. Dimana setiap hutan dipisahkan secara jelas dalam penataan. Hal ini adanya batas alam jalan utama, jalan cabang, dan batas buatan dapat digunakan sebagai batas antar blok.
3. Bagian blok huan dibagi menjadi petak-petak yang akan menjadi unit kesatuan managemen dan administrasi terkecil.
4. Pada bagian samping jalan cabang yang akan berfungsi menjadi batas blok hutan, jalan cabang juga dapat dibuat setelah memperhitungkan kebutuhannya (teknis dan ekonomis) dalam pembukaan wilayah dalam blok hutan tersebut. Dimana hal ini bila di dalam blok hutan masih diperlukan adanya jalan cabang, maka jalan cabang ini diupayakan membelah blok hutan menjadi beberapa petak.
5. Pada saat pengangkutan kayu, material dan karyawan, serta tindakan-tindakan silvikultur membutuhkan jalan ranting yang membuka petak-petak dengan menghubungkan titik-titk pusat petak menuju ke jalan cabang jalan utama.
6. Pola jaringan jalan yang direncanakan harus sesuai dengan system-system pemanenan kayu yang akan dipergunakan dalam mengangkut konsentrasi arah pengangkutan kayu dan subsistem penyadaran kerapatan dan kapasitas jalan utama dan jalan cabang.
7. Hubungan pada pal batas hutan digunakan sebagai pal hm jalan atau sebaliknya yang dapat dibentuk melalui beton atau kayu yang dipancangkan di sebelah kiri dan kanan jalan dan berisi nomor hm dan nomor blok hutan yang bersangkutan.
8. Pada bagian batas antar petak dalam setiap blok dapat terdiri dari jalan cabang yang sebagian dibuat atas pertimbangan teknis dan ekonomis kegiatan pembinaan hutan yang dimanfaatkan sebagai pal hm jalan cabang yang bersangkutan.
Baca juga: 5 Sistem Dasar Bangunan Air terhadap Kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Sumber:
Elias. 1997. Pembukaan Wilayah Hutan. Fakultas Kehutanan IPB, Bogor, Indonesia.
Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. UNHAS. Makassar.
Lamboris Pane