5 Rencana Program Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut
Postingan ini diperbarui 10 November 2021
Program aksi pengelolaan lahan gambut disusun dengan basis pada tipologi lahan gambut baik yang merupakan Kawasan Lindung Gambut (KLG) maupun tipologi lahan gambut yang merupakan Kawasan Budidaya Gambut (KBG). Rencana aksi terhadap masing-masing tipologi gambut didasarkan pada kesesuaian fungsi dengan status kawasan dan kondisi tutupan lahan di kawasan tersebut (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012).
Berdasarkan hal itu, maka terbentuk arahan kelembagaan rencana aksi yang merupakan strategi pelaksanaan yang akan menjadi arahan dalam menjabarkan rencana aksi. Dimana hal ini sebagai acuan bagi pelaksanaan di setiap sektor dan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang lebih detail tetapi sinergis dengan tujuan untuk mengelola lahan gambut secara berkelanjutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian atau kelembagaan, implementasi kegiatan dan pengawasan di lapangan.
Pengelolaan lahan gambut telah dilakukan oleh masyarakat lokal dalam skala kecil secara arif. Namun seiring pesatnya pertambahan jumlah penduduk yang diikuti oleh peningkatan kebutuhan akan lahan dan sumber daya alam laiinya, pembukaan dan pengelolaan lahan gambut dilakukan secara luas dan lebih memperhatikan nilai ekonomi dengan memarjinalkan fungsi ekologisnya (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012).
Hal ini menyebabkan kerusakan lahan gambut yang menimbulkan berbagai dampak yang sangat mengkhwatirkan. Oleh sebab itu diperlukan beberapa rencana program aksi perlindungan dan pengelolaan lahan gambut melalui arahan lembaga penanggungjawab dan lembaga terkait.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan beberapa rencana program aksi perlindungan dan pengelolaan lahan gambut terhadap tipologi gambut yang berfungsi lindung (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012).
Berikut 5 rencana program aksi perlindungan dan pengelolaan lahan gambut adalah.
Baca juga: 5 Sumber Dana Pengelolaan Lahan Gambut
1. KLG tutupan tajuk rapat dengan peruntukan lindung
- Kegiatan penetapan status lindung dengan lembaga penanggungjawab yaitu Kemenhut dan lembaga terkait yaitu BKTRN, KLH, dan Pemda.
- Pembuatan patok batas kawasan yang lembaga penanggungjawab yaitu Kemenhut.
2. KLG tutupan tajuk rapat dengan permukaan tidak berpotensi lindung
- Areal yang belum dibebani hak agar segera diubah statusnya dalam RTRW menjadi kawasan lindung yang dimana saat ini masih berupa hutan dengan lembaga penanggungjawab Kemnhut dan Pemda didukung oleh lembaga terkait yaitu BKTRN, KLH, Pemda, DPR, dan DPRD.
- Bila tidak mungkin dijadikan lindung, maka perlu disyaratkan dalam perijinannya untuk menerapkan teknik silvikultur atau rekayasa budidaya yang mampu mempertahankan fungsi penyimpanan air. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemenhut, Pemda, dan Kementan didukung oleh lembaga terkait BKTRN, KLH, dan Pemda.
3. KLG tutupan tajuk rapat dengan peruntukan tidak berpotensi lindung
- Areal yang belum dibebani hak agar segera diubah statusnya dalam RTRW menjadi kawasan lindung yang dimana saat ini masih berupa hutan dengan lembaga penanggungjawab Kemnhut dan Pemda didukung oleh lembaga terkait yaitu BKTRN, KLH, Pemda, DPR, dan DPRD.
- Bila tidak mungkin dijadikan lindung, maka perlu disyaratkan dalam perijinannya untuk menerapkan teknik silvikultur atau rekayasa budidaya yang mampu mempertahankan fungsi penyimpanan air. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemenhut, Pemda, dan Kementan didukung oleh lembaga terkait BKTRN, KLH, dan Pemda.
- Bila terpaksa tetap menjadi kawasan pertambagan, maka reklamasi harus diarahkan untuk menjadi kawasan lindung kembali. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemenhut, Pemda, dan ESDM didukung oleh lembaga terkait BKTRN, Pemda, Kemenhut/ESDM.
- Bila terpaksa tetap menjadi kawasan transmigrasi, maka diarahkan untuk tanaman tahunan dan persyaratan supaya kawasan memiliki BCR (Building Coverage Ratio) yang rendah. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemenaker-trans/Kementan didukung oleh lembaga terkait BKTRN, KLH, dan Pemda.
4. KLG tutupan tajuk sedang peruntukan lindung
- Pertahankan sebagai kawasan lindung yang diikuti dengan penetapan status lindungnya. Lembaga penanggungjawab ini adalah Pemda/Kemenhut didukung oleh lembaga terkait KLH dan Kemenhut/Pemda.
- Bila sebagain areal terpaksa menjadi KC atau KP (misalnya karena telah terbebani hak yang susah di revisi kembali), maka persyaratan agar menerapkan teknik silvikultur atau rekayasa budidaya yang mampu mempertahankan fungsi penyimpanan air. Lembaga penanggungjawab ini adalah Pemda/Kementan didukung oleh lembaga terkait KLH, dan Kemenhut/Pemda.
5. KLG tutupan tajuk sedang dengan peruntukan berpotensi lindung
- Upaya untuk diubah statusnya dalam RTRW menjadi berstatus lindung dan segera dihutankan kembali. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemnhut/Pemda didukung oleh BKTRN, KLH, Pemda, DPR, dan DPRD.
- Bila tidak mungkin diubah statusnya menjadi kawasan lindung, maka pertahankan fungsinya seperti dalam arahan status kawasan, tetapi persyaratan supaya menerapkan teknik silvikultur atau rekayasa budidaya yang mampu mempertahankan fungsi penyimpanan air. Lembaga penanggungjawab ini adalah Kemenhut/Pemda didukung oleh lembaga terkait KLH dan Kemenhut/Pemda.
Istilah-istilah
BKTRN singkatan dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Kementan singkatan dari Kementerian Pertanian.
KLH singkatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemda singkatan dari Pemerintah Daerah.
Sinergis adalah kegiatan untuk membangun hubungan kerjasama internal yang produktif dan harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Tipologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengelompokan berdasarkan jenis.
Baca juga: Degradasi thresholds: Pengelolaan Kawasan Hutan Natural, Sub Natural, Semi Natural, dan Non Natural
Sumber:
Kementerian Lingkungan Hidup. 2012. Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan di Indonesia. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim. Jakarta.
Lamboris Pane