5 Sumber Dana Pengelolaan Lahan Gambut
Postingan ini diperbarui 10 November 2021
Lahan gambut di Indonesia umumnya memiliki kubah gambut besar dan berhutan (wood peat) mencakup lahan gambut rawa dan hutan yang luas dan berada di daerah lanskap rendah. Terletak terutama di antara sungai-sungai besar.
Lahan gambut mempunyai peran yang penting dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan kehidupan baik sebagai resevoir air dan carbon storage. Dimana gambut merupakan pemilik keanekaragaman hayati yang endemik dan khas. Akan tetapi, permasalahan di lahan gambut lebih banyak dibandingkan dengan lahan tanah mineral. Oleh sebab itu diperlukan tindakan atau kegiatan restorasi gambut.
Restorasi lahan gambut merupakan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yang meliputi aspek perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam berupa ekosistem gambut yang dilakukan secara lestari dan bijaksana untuk menjamin kesinambungan fungsinya, agar dapat memberikan manfaat dalam mendukung kehidupan umat manusia.
Perlidungan dan pengelolaan ekosistem gambut berkaitan erat dengan pencapaian multi-manfaatnya antara lain manfaat eknomi, sosial, dan ekologi. BRG (Badan Restorasi Gambut) menjadi penanggungjawab pelaksanaan program restorasi gambut. Dimana program ini melaksanakan rangkaian upaya yang merupakan penjabaran dari mandat, tugas dan fungsi BRG.
Kerangka pendanaan berhubungan dengan bagaimana pelaksanaan restorasi gambut di tingkat tapak, siapa yang akan melaksanakan dan pembiayaannya bagaimana. Dimana pelimpahan urusan restorasi gambut lingkup BRG melalui dekonsentrasi digunakan untuk membiayai urusan non fisik, seperti dukungan program manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya.
Pelimpahan urusan melalui skema tugas pembantuan dapat dilaksanakan menggunakan beberapa pilihan, diantaranya identifikasi wewenang berdasarkan fungsi lahan gambut yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2016, menyatakan bahwa urusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, sehingga lahan gambut di wilayah yang statusnya APL (Area Penggunaan Lain), non konsensi akan direstorasi oleh dinas yang terkait, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Untuk mencapai sasaran pengelolaan lahan gambut berkelanjutan, maka BRG bekerjasama dengan semua pihak baik instansi pemerintah di pusat dan daerah maupun pihak swasta, LSM, perguruan tinggi, masyarakat adat dan sebagainya. Sehingga kebijakan BRG untuk mencapai sasaran itu adalah memanfaatkan ekosistem gambut secara berkelajutan dan melindungi ekosistem gambut yang masih utuh serta mempercepat pemulihan ekosistem gambut yang terdegradasi melalui pilihan restorasi.
Dalam memenuhi kegiatan pengelolaan lahan gambut yang efektif membutuhkan sumber dana untuk memenuhi kerangka pendanaan tersebut, sumber dana ini terdiri dari APBN/APBD, pemberi hibah, investasi, dana swasta, dan swadaya masyarakat.
Berikut 5 sumber dana pengelolaan lahan gambut adalah.
Baca juga: 6 Kebijakan Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan
1. APBN/APBD
APBN/APBD digunakan oleh (a) restorasi ekosistem gambut pada kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak, areal milik masyarakat (APL). (b) dilaksanakan oleh Satker Pemerintah. Dan (c) dapat diberikan hibah kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan sumber dana pengelolaan lahan gambut dari suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Daerah). APBD terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Fungsi APBD adalah fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitasi.
2. Pemberi Hibah
Pemberi hibah untuk penggunaannya sama seperti sumber dana APBN/APBD.
Hibah merupakan sumber dana pengelolaan lahan gambut dari suatu hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak ditarik kembali. Pemberian hibah bisa berupa harta bergerak maupun tidak dan harus diberikan ketika pemberi hibah masih hidup.
3. Investasi
Investasi digunakan oleh (a) restorasi pada kawasan hutan produksi, hutan lindung dan APL yang belum dibebani hak. Dan (b) dilaksanakan oleh investor, bisa bekerjasam dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat.
Investasi merupakan sumber dana pengelolaan lahan gambut dari suatu aktivitas menyimpan atau menempatkan dana pada periode tertentu dengan harapan penyimpanan tersebut akan menimbulkan keuntungan atau peningkatan nilai investasi.
Tujuan investasi adalah untuk memperoleh penghasilan atau peningkatan investasi, menghasilkan pendapatan positif atau menjaga meningkatkan nilainya, memperoleh konsumsi di masa yang akan datang, dan memperoleh keuntungan di masa datang.
4. Dana Swasta
Dana swasta digunakan oleh (a) kawasan hutan produksi dan APL yang sudah dibebani hak, (b) dilaksanakan oleh pemegang konsensi, dan (c) bisa bekerjasama dengan LSM dan masyarakat.
5. Swadaya Masyarakat
Swadaya masyarakat digunakan oleh APL, kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dialokasikan sebagai perhutanan sosial.
Swadaya masyarakat merupakan sumber dana pengelolaan lahan gambut dari sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperolah keuntungan.
Baca juga: 10 Peraturan Pengelolaan Lahan Gambut dan Pasang Surut
Sumber:
Badan Restorasi Gambut. 2016. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016-2020. Jakarta
Lamboris Pane