Degradasi thresholds: Pengelolaan Kawasan Hutan Natural, Sub Natural, Semi Natural, dan Non Natural

Degradasi thresholds: Pengelolaan Kawasan Hutan Natural, Sub Natural, Semi Natural, dan Non Natural

Postingan ini diperbarui 27 Januari 2022

Ekosistem gambut dapat dipelajari dari proses pembentukannya. Proses pembentukan gambut bermula dari adanya genangan di daerah rawa, danau dangkal atau daerah cekungan yang secara berangsur-angsur ditumbuhi air atau vegetasi lahan basah. Pada ekosistem gambut rentang dengan deforestrasi dan degradasi.

Dimana deforestarasi merupakan pengalihan fungsi hutan menjadi lahan dengan tujuan lain atau pengurangan tajuk pohon di bawah ambang batas minimum 10% untuk jangka waktu lama dengan ketinggian pohon minimum 5 m dan areal minimum 0,5 ha. Sedangkan degradasi hutan merupakan suatu perubahan di dalam hutan yang berdampak negatif terhadap struktur dan fungsi lahan hutan sehingga menurunkan kemampuan hutan dalam menyediakan jasa atau produk hutan.

Berdasarkan hal itu, ada beberapa pertanyaan yang saya anggap penting, yaitu bagaimana rencana pengelolaan untuk kawasan hutan natural atau sub natural, kawasan hutan semi natural, dan kawasan hutan non natural berdasarkan skema dergadation thereshold (FAO, 2011).

Degradasi thresholds (FAO, 2011) menyatakan bahwa ada 3 jenis kawasan berdasarkan jumlah kanopinya yaitu, (1) kawasan hutan natural dan sub natural dengan kanopi 71-100%, (2) kawasan hutan semi natural dengan kanopi 21-70%, dan (3) kawasan hutan non natural dengan kanopi 0-20%.

Baca juga: 5 Rencana Program Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut


1. Kawasan Hutan Natural atau sub Natural

Kawasan natural atau sub natural merupakan kawasan dengan jumlah kanopi 71-100% yang terdiri dari hutan dengan pohon-pohon atau tegakan vegetasi rapat. Rencana pengelolaan lahan gambut pada kawasan ini diperlukan pemberdayaan, rekayasa, dan teknik silvikultur.

Silvikultur merupakan seni dan ilmu membangun dan memelihara hutan dengan menerapkan ilmu silvika untuk memperoleh manfaat optimal. Dimana teknik silvikultur merupakan upaya mengintegrasikan atribut ekologi, ekonomi, sosial, dan administrasi menjadi pendekatan bulat dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan akan datang tanpa mengurangi kemampuan fungsi hutan.

Pada kawasan ini, ada beberapa rencana teknik silvikultur yang mungkin mampu diterapkan, antara lain teknik pembibitan yang berasal dari cabutan anakan meranti, teknik membasmi gulma penganggu, teknik penanaman, teknik pemupukan, teknik penerasan, teknik pemebasan, teknik penjarangan, teknik peneresan, teknik rekayasa lingkungan, teknik pengendalian hama, dan teknik pembalakan ramah lingkungan.

Berdasarkan beberapa rencana pengelolaan tersebut, menurut saya yang paling diutamakan pada kawasan natural dan sub natural ini adalah teknik rekayasa lingkungan. Dimana rekayasa lingkungan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekologis maupun ekonomi dengan cara memberdayakan dan memanfaatkan vegetasi yang terdapat pada kawasan tersebut.


2. Kawasan semi Natural

Kawasan semi natural merupakan kawasan dengan jumlah kaopi 21-70% yang terdiri dari hutan dengan pohon-pohon atau tegakan vegetasi yang jarang dan sedang. Rencana pengelolaan lahan gambut yang diperlukan adalah kegiatan restorasi.

Restorasi lahan gambut merupakan upaya pengelolaan ekosistem gambut, yang meliputi aspek perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam berupa ekosistem gambut, yang dilakukan secara lestari dan bijaksana untuk menjamin kesinambungan fungsinya, agar memberikan manfaat dalam mendukung kehidupan masyarakat sekitar hutan.

Pada kawasan semi natural ini mungkin dapat dilakukan rencana pengelolaan yang terdiri dari tiga jenis kegiatan restorasi lahan gambut, yaitu rewetting (membasahi gambut), revegetasi (menanam di lahan gambut), dan revitalisasi (memberdayakan ekonomi masyarakat lokal).

Dari beberapa rencana pengelolaan tersebut, menurut saya yang paling diutamakan pada kawasan semi natural ini adalah membasahi gambut. Dimana rencana pengelolaan membahasi gambut ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kelambaban terutama di musim kemarau agar tidak mudah terbakar melalui penataan air dengan membangun sekat kanal (canal blocking), penimbunan saluran (back filling), sumur bor, dan penahan air.


3. Kawasan non Natural

Kawasan non natural merupakan kawasan dengan jumlah kanopi 0-20% yang terdiri dari lahan kosong dan padang rumput. Kawasan ini adalah lahan gambut yang mengalami degradasi lahan akan menurunnya kualitas lahan yang berpengaruh terhadap menurunnya produktifitas lahan. Dimana menurunnya produktifitas lahan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya lahan kritis.

Berdasarkan hal itu, diperlukannya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Dimana rehabilitasi merupakan kegiatan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga.

Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan. Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Dan juga kegiatan rehabilitasi diutamakan di semua lahan kritis (kawasan non natural).

Pada kawasan ini, ada beberapa rencana pengelolaan yang mungkin dapat diterapkan yaitu kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah, penanaman kembali dengan jenis tanaman cepat tumbuh dan pemeliharaan tanaman.

Dari beberapa rencana pengelolaan tersebut, menurut saya yang paling diutamakan pada kawasan non natural ini adalah penanaman kembali dengan jenis tumbuhan fast growing. Dimana jenis ini mempunyai daya tahan dan mampu berdaptasi pada lahan kritis dibantu dengan teknik penanaman sistem silvikultur yang bertujuan untuk meningkatkan unsur hara pada kawasan tersebut.

Baca juga: 5 Parameter Penentu Lahan Kritis


Penutup

Degradasi thresholds menyatakan bahwa kegiatan rencana pengelolaan pada kawasan natural dan sub natural adalah rekayasa lingkungan, pada kawasan semi natural adalah restorasi, dan pada kawasan non natural adalah rehabilitasi.


Salam Lestari,

Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel