7 Prosedur Pembuatan Data Biofisik
Postingan ini diperbarui 09 November 2021
Pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa hutan, tanah dan air sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional, harus dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan azas kelestarian, keserasian dan azas pemanfaatan yang optimal, yang dapat memberikan mamfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara seimbang.
Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi dan melampaui kemampuan daya dukungnya, akan menyebabkan terjadinya lahan kritis. Dimana perilaku masyarakat yang belum mendukung konservasi seperti ilegal loging dan penyerobotan lahan hutan akan menyababkan deforestasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka diperlukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan untuk memulihkan lahan kritis, pengembangan fungsi daerah aliran sungai. Sehingga akan meningkatkan perlindungan tata air dan kelestarian daya dukung lingkungan.
Daerah aliran sungai merupakan wilayah daratan yang disusun dengan satu kesatuan pada sungai dan anak-anak sungainya, yang dimanfaatkan sebagai penampung, penyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Untuk mengetahui tindak lanjut kegiatan rehabilitasi di daerah aliran sungai diperlukan pengumpulan data sebelum. Salah satu data yang bisa digunakan yaitu data biofisik. Data ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan lahan, data/peta untuk membuat unit lahan dan data untuk membuat berbagai peta kekritisan lahan sesuai dengan permasalahan utama.
Prosedur pembuatan data biofisik adalah pembuatan peta unit lahan, penyiapan informasi curah hujan, penyiapan peta lahan, penyiapan peta kedalam tanah, penyiapan peta status lahan dan fungsi lahan, pemetaan pengelolaan tanaman, dan pemetaan pengelolaan konservasi.
Berikut 7 prosedur pembuatan data biofisik adalah.
Baca juga: SIG | Pengertian, Manfaat, dan Ruang Lingkup
1. Pembuatan Peta Unit Lahan
Teknik yang digunakan untuk menggambarkan unsur-unsur unit lahan kedalam satu kesatuan pemetaan adalah dengan metode tumpang tindih (overlay) secara digital. Adapun peta-peta yang digunakan untuk pembuatan peta unit lahan adalah, peta bentuk lahan, peta kemiringan lereng, dan peta penggunaan lahan.
2. Penyiapan Informasi Curah Hujan
Data curah hujan antar stasiun cuaca tersebut memberi indikasi tipe hujan orografis, maka segera dibuat pemetaan curah hujan dengan menggunakan sistem isohyet, sementara kalau curah hujan bertipe orografis atau penyebarannya acak, haruslah segera dibuat peta jaring-jaring Theisen.
3. Penyiapan Peta Lahan
Informasi tentang tanah yang utama diperlukan untuk penyusunan RTkRHL-DAS adalah data tentang tekstur tanah, struktur tanah, permeabilitas tanah, persentase kandungan bahan organik dan ciri-ciri tanah yang berkaitan dengan erodibilitas dan kemampuan tanah.
4. Penyiapan Peta Kedalaman Tanah
Prosedur ini disusun dengan dua faktor biofisik paling penting yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan rekomendasi RHL. Dimana menentukan kelayakan pembuatan teras dan jenis teras yang dapat dibangun.
5. Penyiapan Peta Status Lahan dan Fungsi Lahan
Prosedur yang menggunakan informasi dari RTRW provinsi/kabupaten/kota dan peta kawasan hutan disiapkan peta status lahan dan fungsi lahan.
6. Pemetaan Pengelolaan Tanaman
Prosedur ini dilaksankan setelah dilakukan peta status lahan ditumpang tindihkan dengan peta liputan lahan atau vegetasi/tanaman, dilakukan pengecekan lapangan, kemudian pada masing-masing satuan lahan tersebut ditambagkan notasi berupa indeks pengelolaan tanaman.
7. Pemetaan Pengelolaan Konservasi
Prosedur ini dilakukan jika memungkinkan dilakukan IFU dan pada saat yang sama dialakukan pengecekan lapangan, kemudian pada masing-masing satuan lahan tersbut ditambahkan notasi berupa indeks pengelolaan konservasi.
Baca juga: 11 Sumber dalam Pemanfaatan Peta dan Data Sekunder untuk Karakteristik Sub DAS
Sumber:
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan No P. 32/MENHUT-II/2009. Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)
Lamboris Pane