Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan [Makalah Perhutanan Sosial]

Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan [Makalah Perhutanan Sosial]

Postingan ini diperbarui 23 September 2021

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebelum tahun 1990-an, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan tidak dianggap oleh negara sebagai pohak yang memilki potensi dan kemampuan (kapasitas) untuk memainkan peran penting (signifikan) dalam pengelolaan hutan. Dari tahun 1990-1998, mulai ada kesadaran secara luas mengenai konsep bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dapat memainkan peran aktif dalam pengelolaan hutan. 

Dari tahun 2007-2013, sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk mendukung peran masyarakat dalam pengelolaan hutan. Dari tahun 2007-2014, proses pemberian akses sah terhadap sumber daya hutan kepada masyarakat relatif lamban, hanya beberapa perizinan yang sudah diterbitkan.

Sebagai suatu langkah korektif, Presiden Joko Widodo sekarang dengan gencar telah mempromosikan dan melaksanakan Agenda pehutanan sosial dengan menggaris bawahi fungsi-fungsi potensial dalam meningkatkan kesejahtaraan masyarakat. Hutan adat merupakan salah satu kategor dari perhutanan sosial yang diprioritaskan oleh presiden. Hutan adat didefinisikan sebagai hutan-gutan yang terdapat di dalam wilayah-wilayah dimana masyarakat Adat memegang hak-hak tradisional atau hak-hak adat. 

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah bentuk pengelolaan hutan yang paling maju yang telah dikembangkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada 3 bentuk KPH, yang salah satunya adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). KPHL tidak hanya fokus pada perlindungan hutan tetapi juga memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam program-program yang berhubungan dengan pengumpulan dan pemanfaatan hasil-hasil hutan bukan kayu dan penyediaan jasa lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2018).

Pada tingkat situs/lapangan, kegiatan-kegiatan pengelolaan perlindungan hutan melibatkan pemberian fasilitasi dan bantuan kepada masyarakat untuk memanfaatkan areal yang dilindungi untuk mendukung kesejahteraan mereka dan melibatkan masyarakat tersebut dalam mendukung fungsi perlindungan hutan. Berdasarkan latar belakang ini, maka disusun makalah yang berjudul Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan.


1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Pemberian Akses kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial?
  2. Bagaimana Pengakuan Hutan Adat?
  3. Bagaimana Pengelolaan Hutan Lindung dengan Partisipasi Masyarakat?


1.3 Tujuan Makalah

  1. Memahami dan mengetahui Pemberian Akses kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial.
  2. Memahami dan mengetahui Pengakuan Hutan Adat.
  3. Memahami dan mengetahui Pengelolaan Hutan Lindung dengan Partisipasi Masyarakat.

Baca juga: Makalah Masyarakat dan Kebudayaan


II. ISI

2.1 Pemberian Akses kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial

Pemberian Akses kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial
Sumber: http://agroindonesia.co.id/

Perhutanan sosial sebagai konsep pemberian akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya hutan sudah berproses sejak tahun 1990. Sebelum tahun 1990, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan belum dipandang sebagai komunitas yang memiliki potensi dan kemampuan dalam pengelolaan hutan. Tetapi sebaliknya mereka hanya dilihat sebagai tenaga kerja murah dalam kegiatan perkebunan dan kehutanan.

Paling sedikit ada 2 tahapan konstruksi pengetahuan pembangunan dan pengelolaan hutan di dunia dan Indonesia, yaitu pengetahuan kehutanan konvensional dan perhutanan sosial. Pengetahuan kehutanan konvensional melihat hutan sangat ekstrim, yaitu hanya fokus pada kayu dan atau konservasi alam saja. Sementari itu pengetahuan perhutanan sosial berusaha menyeimbangkan manfaat dan fungsi-fungsi hutan untuk perlindungan, konservasi, sosial dan ekonomi. 

Kedua pengetahuan tersebut memang berbeda dari aspek ontologi (hakikat pengetahuan) dan epistemologi (bagaimana pengetahuan kehutanan terbentuk). Pengetahuan konvensional ontologinya berbasis pada flora, fauna, dan ekosistemnya. Pengetahuan perhutanan sosial ontologinya berbasis pada flora, fauna, manusia dan ekologi (lingkungan).

Payung paradigmatik pengelolaan hutan berbasis masyarakat (cummunity based forest management) yang menjamin demokrasi keadilan, keseriusan keterbukaan, anti korupsi dan kesejahteraan masyarakat, maka kegiatan pembaruan (reforma) agraria dan pengelolaan sumber daya alam akan dapat dilaksanakan secara bertahap. Artinya antara paradigma perhutanan sosial dengan reforma agraria, seharusnya memiliki keterkaitan sangat kuat dan atas dasar reforma agraria tersebut maka paradigma perhutanan sosial akan dapat dikembangkan dengan baik dan sempurna.

Hutan adat adalah salah satu mekanisme pengelolaan hutan yang mengakui eksistensi dan memberikan ruang lebih kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan dan sumber daya alam sektarnya, sesuai kearifan lokal dan pengetahuan tradisionalnya yang telah berlangsung secara turun temurun. Hutan adat memilki fungsi ekologis, ekonomi, sosial dan budaya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2018).


2.1.1 Pemberian Alat Ekonomi Produktif

Alat ekonom produktif dapat diberikan kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola potensi sumber daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha yang mempunyai nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan KUPS dan masyarakat sekitarnya.

Alat ekonomi produktif berupa alat untuk kegiatan budidaya, pemanenan pengolahan hasil hutan bukan kayu atau bantu kegiatan pengembangan jasa lingkungan, seperti pengembangan ekowisata, pemanfaatan air, maupun pemanfaatan karbon. Pemberian bantuan dan jenis alat sesuai usulan yang telah disetujui.


2.1.2 Fasilitasi Pembiayaan

Upaya memfasilitasi pembiayaan kepada kelompok perhutanan sosial sudah dilakukan di berbagai tempat, bekerjasama dengan himpunan Bank-bank milik negara (HIBARA) antara lain BRI, Mandiri, dan BNI. 


2.1.3 Bantuan Bibit

Bantuan bibit selan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat yang dikemas dalam pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR), penggunaan bibitnya juga dapat digunakan untuk kegiatan penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja hutan Kemasyarakatan (HKm)/Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPDP).


2.2 Pengakuan Hutan Adat

Pengakuan Hutan Adat
Sumber: https://mediaindonesia.com/

Masyarakat hukum adat dilindungi dan diakui dalam UUD 45. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 35 tahun 2012 pada tanggal 16 Mei 2013 tentang Kehutanan memutuskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan adaat harus dikelola sesuai dengan fungsi awal yang ditentukan. Dengan demikan, bila hutan pada awalnya dikategorikan sebagai hutan lindung, maka masyarakat adat dapat diizinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayunya. Demikian pula jika kawasan tersebut adalah hutan konservasi, maka kegiatan yang diizinkan adalah segala hal yang diizinkan dilakukan di kawasan hutan konservasi.

Untuk mempercepat pengakuan hutan adat, telah dilakukan rapat koordinasi nasional hutan adat pada tanggal 23-24 Januari 2018 di Jakarta dan telah dibentuk pula kelompok kerja percepatan pengakuan hutan adat, yang terdiri dari unsur pemerintah, Akademisi dan organisasi sipil masyarakat. Upaya-upaya di tingkat daerah juga dilakukan dengan melaksanakan rapat koordinasi regional di Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah. 

Selain itu juga dilaksanakan fasilitasi dalam rangka penetapan hutan adat, baik dari sisi subyek hukum MHA maupun objek hukum, yaitu hutan adat. Identifikasi berbagai calon hutan adat juga dilakukan di berbagai daerah, untuk menghimpun data, informasi dan potensi calon hutan adat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2018).


2.3 Pengelolaan Hutan Lindung dengan Partisipasi Masyarakat

Pengelolaan Hutan Lindung dengan Partisipasi Masyarakat
Sumber: https://tropis.co/

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan kesatuan-kesatuan yang paling banyak mendapat pelimpahan kekuasaan yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) memiliki fungsi yang berkaitan dengan perlindungan hutan, peraturan pengelolaan erosi, pencegahan intrusi air laut serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Pada tingkat tapak, KPHL membantu masyarakat untuk memanfaatkan kawasan lindung untuk mendukung kesejahteraan mereka, serta melibatkan masyarakat tersebut dalam mendukung upaya perlindungan hutan. Studi-studi kasus terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan termasuk partisipasi-partisipasi yang ditemukan di KPHL Rinjani Barat, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan KPHL Batu Tegi di Provinsi Lampung (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2018).


III. KESIMPULAN

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan terdiri dari Pemberian Akses kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial, Pengakuan Hutan Adat dan Pengelolaan Hutan Lindung dengan Partisipasi Masyarakat

Baca juga: 7 Langkah-langkah Pembangunan KBR


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2018. Status Hutan dan Kehutanan Indonesia.


Salam Lestari,
Lamboris Pane

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel