Manfaat Hutan Lengkap | Langsung dan Tidak Langsung
Hutan merupakan suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Hutan mempunyai kendudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan bangsa dan negara, karena hutan memberikan manfaat yang besar terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut manfaat hutan secara langsung dan tidak langsung adalah.
Baca juga: Tipe dan Formasi Hutan di Indonesia (Makalah Ekologi Hutan)
A. Manfaat Langsung Hutan
Manfaat langsung hutan merupakan salah satu manfaat yang dapat dinikmati secara langsung oleh individu atau masyarakat sekitar hutan. Masyarakat mampu menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, seperti kayu yang merupakan hasil utama hutan dan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti rotan, getah, buah-buahan, dan lain sebagainya.
Awalnya kayu dimanfaatkan hanya sebagai bahan bakar, baik untuk memanaskan diri atau di daerah bermusim dingin maupun untuk memasak makanan, kemudian kayu dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, alat-alat rumah tangga, pembuatan kapal, perahu, dan lain sebagainya.
B. Manfaat Tidak Langsung Hutan
Manfaat tidak langsung dari hutan merupakan salah satu manfaat tak langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar hutan, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri.
Berikut manfaat-manfaat hutan secara tidak langsung adalah:
1. Mengatur Air
Hutan dapat mengatur dan meninggikan debit air pada musim kemarau dan mencegah terjadinya debit air yang belebihan pada musim hujan. Hal ini disebabkan dalam hutan terdapat air retensi yaitu air yang masuk ke dalam tanah dan sebagian bertahan dalam saluran-saluran kecil yang terdapat dalam tanah.
2. Mencegah Terjadinya Erosi
Hutan mampu mencegah dan mengambat mengalirnya air karena adanya akar-akar kayu dan akar tumbuh-tumbuhan.
3. Memberikan Manfaat terhadap Kesehatan
Mahluk hidup memerlukan zat asam atau oksingen. Di hutan dan di sekitarnya zat asama adalah sangat bersih dibandingkan dengan tempat-tempat lainnya. Dalam hutan terdapat ozon atau udara murni dan air murni yang sangat diperlukan umat manusia.
4. Memberikan Rasa Keindahan
Hutan mampu memberikan rasa keindahan pada masyarakat sekitar hutan karena di dalam hutan itu seseorang dapat menghilangkan rasa tekanan mental dan stres.
5. Memberikan Manfaat di Sektor Parawisata
Tempat-tempat yang mempunyai hutan yang baik dan lestari akan dikunjungi wisatawan, baik mancanegara maupun domestik untuk sekadar rekreasi dan untuk berburu.
6. Memberikan Manfaat dalam Bidang Pertahanan Keamanan
Waktu zama dahulu sampai sekarang hutan memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang pertahanan dan keamanan karena dapat untuk kamuflase bagi pasukan sendiri dan menjadi hambatan terhadap pasukan lawan.
7. Menampung Tenaga Kerja
Setiap perusahaan yang mengembangkan usahanya di bidang kehutanan pasti memerlukan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar untuk melakukan penanaman, penebangan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sehingga dapat menurunkan angka pengangguran.
8. Menambah Devisa Negara
Hasil hutan berupa kayu maupun hasil hutan bukan kayu dapat diekspor ke luar negeri sehingga mendatangkan devisa terhadap negara.
C. Asas Hukum Kehutanan
1. Asas Manfaat
Asas manfaat merupakan asas yang mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam kemakmura rakyat banyak sekitar hutan. Manfaat hutan dibedakan manfaat secara langsung dan tidak langsung seperti yang dijelaskan sebelumnya (Salim, 2006).
2. Asas Kelestarian
Asas kelestarian merupakan asas yang mengandung pengertian bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan supaya mampu memberikan manfaat yang terus-menerus (Salim, 2006).
Tujuan asas kelestarian ini adalah supaya tidak terjadi penurunan atau kekosongan produksi dari jenis kayu perdagangan pada rotasi yang berikut dan seterusnya, supaya penyelematan tanah dan air, dan terakhir supaya perlindungan alam semakin lebih baik.
3. Asas Perlindungan Hutan
Asas perlindungan hutan merupakan asas yang setiap orang atau badan hukum harus ikut berpartisipasi dalam mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit (Salim, 2006).
Baca juga: Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan [Makalah Perhutanan Sosial]
Sumber:
Salim, H. S. 2006. Dasar-dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi). Sinar Grafika, Jakarta.
Lamboris Pane